Banner Portrait

Memiliki Masalah Pembayaran
atau Ingin Melakukan
Pengaduan Terkait Pinjaman?

Jika Anda kesulitan melakukan pembayaran atau masalah
lainnya, kami siap membantu Anda.

Live ChatLive Chat Aplikasi Lumbung Dana
Customer Servicecs@lumbungdana.co.id
icon

Kapan Lumbung Dana menghubungi Sobat LDI?

Kami dapat menghubungi Anda untuk:

  1. Memberikan pengingat mengenai pembayaran dan tanggal jatuh tempo.
  2. Menyampaikan bahwa waktu pembayaran telah melewati batas waktu yang ditentukan.
  3. Memberitahukan mengenai keterlambatan pembayaran yang terjadi.
icon

Keluhan atau Pengaduan?

Berikut adalah jenis pengaduan yang dapat dilaporkan:

  1. Tindakan korupsi (pemerasan, benturan kepentingan, suap, dan penerimaan yang tidak sah).
  2. Penyalahgunaan aset.
  3. Kecurangan atau pemalsuan yang dapat merugikan keuangan atau non-keuangan.
  4. Penipuan.
  5. Pengungkapan informasi atau rahasia perusahaan.
  6. Pelanggaran terhadap hukum atau peraturan yang berlaku di perusahaan, termasuk pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP).
  7. Tindakan lain yang dapat dianggap sebagai penipuan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Hubungi Kami Melalui

Lumbung Dana
Live ChatLive Chat Aplikasi Lumbung Dana
Customer Servicecs@lumbungdana.co.id

Alamat

Ruko Victoria Lane No.15 Jl.Lingkar Barat,RT.003/RW.004,

Panunggangan, Kecamatan Pinang Kota Tangerang,

Banten 15143 - Indonesia

Lumbung Dana

Alamat

Ruko Victoria Lane No.15 Jl. Lingkar Barat, RT.003/RW.004, Panunggangan, Kecamatan Pinang Kota Tangerang, Banten 15143 - Indonesia

Ikuti Kami

Lumbung Dana facebook-new
Lumbung Dana instagram
Lumbung Dana twitter
Lumbung Dana tiktok
Lumbung Dana youtube

Layanan Pelanggan

Live Chat Aplikasi Lumbung Dana
Live Chat Aplikasi Lumbung Dana
Email CS
cs@lumbungdana.co.id
Phone CS
021-30269000

Unduh Aplikasi

Play StoreApp Store

PERHATIAN!

  1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

PT Lumbung Dana Indonesia (Perusahaan) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Perusahaan tidak menyediakan segala bentuk saran atau rekomendasi pendanaan terkait pilihan-pilihan dalam situs ini. Isi dan materi yang tersedia pada situs lumbungdana.co.id dimaksudkan untuk memberikan informasi dan tidak dianggap sebagai sebuah penawaran, permohonan, undangan, saran, maupun rekomendasi untuk mendanai sekuritas, produk pasar modal, atau jasa keuangan lainya. Perusahaan dalam memberikan jasanya hanya terbatas pada fungsi administratif.

PT Lumbung Dana Indonesia (Perusahaan) adalah pemilik tunggal atau pemegang sah semua hak atas merek dagang, merek jasa, nama dagang, logo, dan ikon Lumbung Dana. Logo dan/atau merek atas nama Lumbung Dana mencakup hak milik intelektual yang dilindungi oleh undang-undang atas merek dan undang-undang yang melindungi kekayaan intelektual lainnya yang berlaku di seluruh dunia. Penggunaan Anda atas merek dagang yang ditampilkan dalam situs ini, atau setiap isi lainnya dalam situs ini, kecuali sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan Penggunaan ini, dilarang dengan keras menggunakan, mengubah, atau memasang atas merek Lumbung Dana tersebut.

© 2025 PT. Lumbung Dana Indonesia. All rights reserved.