Banner Portrait

Memiliki Masalah Pembayaran atau Ingin Melakukan Pengaduan Terkait Pinjaman?

Jika Anda kesulitan melakukan pembayaran atau masalah
lainnya, kami siap membantu Anda.

Live ChatLive Chat Aplikasi Lumbung Dana
Customer Servicecs@lumbungdana.co.id
Call021-311161588

Alur Penanganan Pengaduan

Kami memastikan setiap pengaduan ditangani secara cepat, transparan, dan terukur.

1

Sampaikan Pengaduan Anda

Hubungi tim Layanan Pelanggan kami melalui Live Chat, email, atau telepon. Sertakan detail dan bukti pendukung agar proses dapat berjalan lebih cepat.

2

Verifikasi & Penelusuran

Kami akan melakukan verifikasi dan penelusuran menyeluruh untuk memahami kronologi dan memastikan setiap informasi tervalidasi dengan baik.

3

Solusi & Penyelesaian

Tim kami akan memberikan solusi yang tepat dan menyampaikan hasil penanganan secara jelas. Pengaduan dinyatakan selesai setelah Anda menerima informasi penyelesaian.

Proses Eskalasi Internal

Pengaduan Anda kami kelola dari awal hingga akhir untuk memastikan ditangani oleh tim yang tepat.

A

Pencatatan Tiket & Penugasan

Setiap pengaduan dicatat dan dikonversi menjadi tiket untuk memastikan proses penanganan terpantau dengan baik.

B

Penerusan ke Tim Terkait

Kasus akan diteruskan ke unit yang paling relevan agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.

C

Investigasi Sesuai SLA

Tim terkait melakukan investigasi dan penyelesaian berdasarkan standar waktu layanan (SLA) yang telah ditetapkan.

D

Pembaruan Hasil Penanganan

Hasil investigasi dikembalikan ke Layanan Pelanggan untuk disampaikan kepada Anda secara resmi dan transparan.

Penyampaian Hasil

Kami akan menyampaikan hasil akhir pengaduan melalui kanal resmi (email atau media lainnya) agar terdokumentasi dengan baik dan mudah ditelusuri.

Pemantauan & Peningkatan Berkelanjutan

Pemantauan Internal

  • Setiap pengaduan dipantau secara berkala oleh tim internal.
  • Masukan dan temuan digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan.

Pelaporan Regulator

  • Pelaporan dilakukan secara rutin kepada OJK sebagai bagian dari komitmen kepatuhan kami.
icon

Kapan Lumbung Dana menghubungi Sobat LDI?

Kami dapat menghubungi Anda untuk:

  1. Memberikan pengingat mengenai pembayaran dan tanggal jatuh tempo.
  2. Menyampaikan bahwa waktu pembayaran telah melewati batas waktu yang ditentukan.
  3. Memberitahukan mengenai keterlambatan pembayaran yang terjadi.
icon

Keluhan atau Pengaduan?

Berikut adalah jenis pengaduan yang dapat dilaporkan:

  1. Tindakan korupsi (pemerasan, benturan kepentingan, suap, dan penerimaan yang tidak sah).
  2. Penyalahgunaan aset.
  3. Kecurangan atau pemalsuan yang dapat merugikan keuangan atau non-keuangan.
  4. Penipuan.
  5. Pengungkapan informasi atau rahasia perusahaan.
  6. Pelanggaran terhadap hukum atau peraturan yang berlaku di perusahaan, termasuk pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP).
  7. Tindakan lain yang dapat dianggap sebagai penipuan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Hubungi Kami Melalui

Lumbung Dana
Live Chat Aplikasi Lumbung DanaLive Chat Aplikasi Lumbung Dana
Email Layanan Pelanggancs@lumbungdana.co.id
Telepon Layanan Pelanggan021-311161588

Alamat

Ruko Victoria Lane No.15 Jl. Lingkar Barat, RT.003/RW.004,

Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang,

Banten 15143 - Indonesia

Lumbung Dana

Alamat

Ruko Victoria Lane No.15 Jl. Lingkar Barat, RT.003/RW.004, Panunggangan, Kecamatan Pinang Kota Tangerang, Banten 15143 - Indonesia

Ikuti Kami

Lumbung Dana facebook-new
Lumbung Dana instagram
Lumbung Dana twitter
Lumbung Dana tiktok
Lumbung Dana youtube

Layanan Pelanggan

Live Chat Aplikasi Lumbung Dana
Live Chat Aplikasi Lumbung Dana
Email CS
cs@lumbungdana.co.id
Phone CS
021-31161588

Unduh Aplikasi

Play StoreApp Store

PERHATIAN!

  1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

PT Lumbung Dana Indonesia (Perusahaan) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Perusahaan tidak menyediakan segala bentuk saran atau rekomendasi pendanaan terkait pilihan-pilihan dalam situs ini. Isi dan materi yang tersedia pada situs lumbungdana.co.id dimaksudkan untuk memberikan informasi dan tidak dianggap sebagai sebuah penawaran, permohonan, undangan, saran, maupun rekomendasi untuk mendanai sekuritas, produk pasar modal, atau jasa keuangan lainya. Perusahaan dalam memberikan jasanya hanya terbatas pada fungsi administratif.

PT Lumbung Dana Indonesia (Perusahaan) adalah pemilik tunggal atau pemegang sah semua hak atas merek dagang, merek jasa, nama dagang, logo, dan ikon Lumbung Dana. Logo dan/atau merek atas nama Lumbung Dana mencakup hak milik intelektual yang dilindungi oleh undang-undang atas merek dan undang-undang yang melindungi kekayaan intelektual lainnya yang berlaku di seluruh dunia. Penggunaan Anda atas merek dagang yang ditampilkan dalam situs ini, atau setiap isi lainnya dalam situs ini, kecuali sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan Penggunaan ini, dilarang dengan keras menggunakan, mengubah, atau memasang atas merek Lumbung Dana tersebut.

© 2026 PT. Lumbung Dana Indonesia. All rights reserved.